TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kudus.
Bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pancabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 60 tahun.
Bahkan, perbuatan tak senonoh oleh kakek 60 tahun yang masih terhitung sebagai kerabat korban itu, diduga tak hanya sekali-dua kali terjadi.
Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji
Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat
Hal ini disampaikan anggota tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kudus, Yusuf Istanto, yang ditunjuk keluarga korban sebagai kuasa hukum.
Yusuf mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Desember 2021.
Saat itu korban mengeluh karena bagian organ vital sakit.
Dari situ kemudian korban cerita kalau ternyata dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang kakek.
Yusuf mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang kakek berusia 60 tahun. Dia terhitung juga masih ada ikatan saudara dengan korban.
Memang sebelumnya orangtua korban menitipkan kepada terduga saat keduanya bekerja.
"Jadi kedua orangtua korban itu bekerja. Dia dititipkan kepala terduga pelaku ini," kata Yusuf, Selasa (8/3/2022).
Yusuf melanjutkan, aksi bejat itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 26 Februari 2022.
Dalam laporan, katanya, juga dilampirkan hasil visum.
"Pada hasil visum itu sudah layak untuk disidangkan," tandas dia.
Pihaknya akan segera mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Kemudian, lanjut dia, keluarga dan korban juga mendapat pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).