Kriminal dan Hukum

Oknum Guru di Tegal Rudapaksa Bocah SD di Bawah Jembatan Tol, Korban Anak Didik Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Seorang oknum guru sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tegal, dilaporkan merudapksa anak di bawah umur.

Korban --sebut saja bunga, berusia 12 tahun-- yang merupakan anak didik oknum guru bejat tersebut, dirudapaksa di bawah jembatan tol Adiwerna.

Saat ini, Satreskrim Polres Tegal telah menangkap dan menahan Tri Heri Priyadi (44), tersangka pencabulan dan kekerasan seks terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini

Baca juga: Aksi Cabul Tukang Parkir di Semarang, Raba Bagian Sensitif Perempuan di Pasar, Bilang Uh Enake

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat

Diketahui, tersangka dan korban merupaan tenaga pendidik dan peserta didik pada sebuah SD di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan kronologi terkuaknya aksi bejat yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswi yang masih di bawah umur.

Menurut Wakapolres, semua berawal pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, orangtua korban mendapat kabar bahwa sang anak (korban) menangis di sekolah. 

Kemudian saat korban pulang ke rumah setelah selesai sekolah, orangtua langsung menanyakan kepada korban mengapa tadi menangis.

Karena merasa curiga terhadap korban, orangtua terus mendesak agar korban mau bercerita apa penyebab yang membuatnya menangis.

Hingga pada akhirnya korban menceritakan penyebab kenapa ia menangis karena teringat dan trauma terhadap peristiwa yang dialami pada tahun 2019 lalu, atau tepatnya saat korban masih kelas 4 SD.

"Korban kemudian mengaku bahwa pernah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di sisi bagian bawah jalan tol masuk Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal."

"Adapun modus pelaku guru honorer ini yaitu mengajak les di luar jam sekolah, kemudian membujuk supaya korban mengikuti kemauan pelaku," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada TribunMuria.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut pengakuan korban, selain pernah disetubuhi pelaku di sisi bawah jalan tol, korban juga mendapat perlakuan cabul lainnya yaitu diraba bagian payudaranya pada saat di ruang kelas.

Perbuatan cabul dilakukan pelaku di ruang kelas saat jam istirahat dan situasi sepi.

Alasan mengapa korban tak berontak dan melawan saat dicabuli, karena merasa takut dan bingung.

Mengingat pelaku merupakan gurunya sendiri di sekolah sehingga korban tidak berani menolak ajakan pelaku.

Korban juga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena takut dan merasa malu atas apa yang menimpa dirinya.

Selain itu pelaku juga sering membelikan jajan kepada korban, sehingga korban merasa tidak enak untuk menolak ajakan atau bercerita mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah mengetahui kenyataan yang dialami sang anak, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Tegal pada 13 Februari 2022 lalu untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pengembangan, diketahui korban pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya satu, tapi ada dua orang siswi lainnya di sekolah yang menjadi korban pencabulan pelaku," terangnya.

Sementara untuk ancaman hukuman pelaku pencabulan anak dibawah umur Tri Heri Priyadi, dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian karena pelaku merupakan seorang pengajar atau guru pendidik, maka diberikan tambahan sepertiga dari penjatuhan hukuman utamanya.

"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya yang beralamat di Desa Pesarean, RT 20/RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," tandasnya. (dta)