Berita Nasional
Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit, Komjak Singgung soal Pengamanan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyinggung soal pengamanan jaksa setelah insiden jaksa dan staf Kejari Deli Serdang dibacok.
TRIBUNMURIA.COM, MEDAN - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang stafnya, Acensio Silvanof (25), dibacok orang tak dikenal (OTK) di area ladang sawit, turut Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, merespon peristiwa tersebut, Menurutnya, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Dari pemeriksaan itu, Komjak sebagai lembaga pengawas Kejaksaan akan segera menyusun laporan tentang urgensi pengamanan jaksa.
“(Tim akan) membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Pengamanan Tentara, Ini Penjelasan Kapuspen Brigjen TNI
Baca juga: Penanganan Jaksa KPK Terduga Peras Saksi Rp3 Miliar, Eks Penyidik: Pertaruhan Marwah Lembaga
Kronologi peristiwa pembacokan jaksa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.35 WIB. Jhon dan Acensio berangkat dari rumah mereka di Desa Perbaingan menuju ladang sawit milik Jhon. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.
"Sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba dua OTK datang menggunakan sepeda motor Vario berwarna abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. Saat itu juga, korban dibacok oleh OTK," ungkap Boy dalam keterangan tertulisnya.
Saat pembacokan tersebut, seorang sopir pengangkut sawit yang kebetulan berada di lokasi datang untuk menolong kedua korban, sehingga para pelaku pun melarikan diri. Kedua korban tergeletak bersimbah darah akibat luka bacokan di tangan mereka.
"Pada pukul 13.25 WIB, korban lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam," tambah dia.
Kejagung duga berkait kasus senpi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kasus pembacokan jaksa dan stafnya di Deli Serdang ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Jhon diketahui menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5).
Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024. Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-aksi-pembacokan-menggunakan-sebilah-golok-bacok-dibacok.jpg)