Dalam hal ini, Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus, dapat memberikan bantuan hukum perdata baik secara litigasi maupun non-litigasi, untuk menyelamatkan dan memulihkan hak-hak keperdataan PT Pegadaian.
Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan layanan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta melakukan audit hukum (legal audit) terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT Pegadaian.
Tindakan hukum lain yang dapat diberikan termasuk konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa antar BUMN, BUMD, atau antara negara dan pemerintah.
"Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta tata kelola perusahaan yang lebih baik serta menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan dan PT Pegadaian dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi," harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.