Berita Nasional
Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2, Polemik Pagar Laut di Tangerang
Serikat Nelayan NU (SNNU) desak pemerintah batalkan status PSN pada proyek PIK 2. Hal ini terkait pagar laut yang sangat merugikan nelayan kecil.
Mahfud mengatakan, penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan.
Sehingga, dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan."
"Kalau sudah kejahatan tinggal bagaimana, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Laut hanya boleh dimiliki negara.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Hak guna bangunan hanya ada di tanah/darat.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain," ujarnya.
Sertifikat HGB ilegal harus dipidanakan
Sebelumnya, Mahfud juga sempat menyampaikan bahwa sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit, tidak bisa hanya dibatalkan saja.
Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.
"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.
Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.
Menurut Mahfud, baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan. (*)
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.