Hukum dan Kriminal

Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat

Darso, warga, Gilisari, Kecamatan Mijen, Semarang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh polisi. Korban dijemput di rumah tanpa surat penangkapan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Poniyem melaporkan polisi dari anggota satuan lalu lintas Polresta Yogyakarta Polda DIY ke Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh polisi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang warga Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.

Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai. 

Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi

Baca juga: Dor! Oknum Polisi Tembak Kepala Sopir Ekspedisi: Rampok Mobil Boks dan Muatan, Mayat Dibuang

Baca juga: Sengkarut Kasus Penembakan Gamma, Puskampol Indonesia: Ada Ketidakpercayaan Publik pada Polri

"Iya sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil."

"Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia

Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya. 

Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.

Dia mengaku, suaminya memiliki riwayat jantung. Bagian organ jantungnya sudah dipasangi ring.

Dengan kondisi tersebut, korban malah mengalami penganiayaan. 

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam pasal 355 ayat 2 KUHP junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya. 

Termasuk saksi dari keluarga korban.

"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Pelaporan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah karena dugaan penganiayaan dilakukan 200 meter dari rumah korban masih di wilayah Kecamatan Mijen.

"Kejadian penganiayaan pada 21 September 2024. Korban meninggal dunia pada 29 September 2024."

"Memang ada jarak pelaporan karena keluarga didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai hingga akhirnya mereka meminta bantuan kami," jelas Antoni.

Dia mengungkapkan, kejadian penganiayaan  berujung kematian ini berkaitan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban yang menyetir lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024 lalu.

Korban sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat. Namun, karena tidak punya uang korban meninggalkan KTP. 

Setelah kejadian itu, korban pulang ke Semarang

"Korban ketakutan karena mobil rental juga kemudian dia ke Jakarta nyari duit selama dua bulan tapi karena tidak ada hasil pulang kembali ke Semarang," terangnya.

Selama 1 minggu di Semarang, kata dia, korban lalu dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.

Mereka mendatangi rumah korban mengendarai mobil, tiga anggota turun menanyakan kepada istri korban soal kebenaran alamat korban. 

Tanpa curiga Istri korban memanggil korban karena mengira tiga orang itu adalah teman korban. Korban lalu keluar menemui anggota tersebut.

"Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas, dan tanpa surat apapun," bebernya.

Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, Ketua RT mendapatkan rumah korban untuk memberitahukan bahwa korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan.

Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.

"Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari. Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal dunia," paparnya.

Dia mengungkapkan, sebelum meninggal dunia korban sempat menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpanya.

Korban meminta keadilan karena diduga dihajar dan dipukulin oleh aparat kepolisian.

 "Sebelum meninggal, korban meminta kasus ini diproses. Kami akui sempat ada mediasi tapi gagal," ungkapnya.

Mediasi yang dimaksud oleh Antoni yakni tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban melainkan di wilayah Cangkiran, Boja, Kendal. "Selama pertemuan mereka mengenakan seragam polisi," terangnya.

Antoni menyebut keluarga diberi uang Rp25 juta. Keluarga menganggap uang itu sebagai uang duka karena korban telah meninggal dunia.

Namun, uang itu sampai sekarang uang itu masih utuh belum tersentuh. bahkan, adik korban merasa tidak terima atas pemberian uang tersebut sehingga meminta uang itu dikembalikan. 

"Saya juga sempat menghubungi terduga pelaku tapi tidak ada niat baik. Mereka meminta saya ke Yogyakarta saya tolak," ujarnya.  

Sementara, pelaporan ini telah diterima Polda Jawa Tengah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Keluarga korban berharap, kasus ini segera diproses oleh Polda Jawa Tengah.  

Terkait hal ini, belum ada konfirmasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Artanto tak merespon saat wartawan berusaha menghubungi melalui pesan WhatsApp (WA). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved