Revlisianto Plh Bupati Kudus
Sekda Revlisianto Subeki Ditunjuk jadi Plh Bupati Kudus, Sampai Kapan Menjabat? Simak Ketentuannya
Sekda Kudus Revlisianto Subekti (Kelik) ditugaskan sebagai Plh Bupati Kudus. Sampai kapan Sekda akan menjabat Plh Bupati Kudus? Begini aturannya.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, resmi diberi penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus.
Penugasan Sekda Kudus Revlisianto Subekti sebagai Plh Bupati Kudus berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000079 tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Surat tertanggal 6 Januari 2025 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dengan tembusan kepada Sekjen Kemendagri, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Ketua DPRD Kudus.
Baca juga: Pj Bupati Kudus Dilantik Jadi Jadi Staf Ahli Kemendiktisaintek, Sekda Ditunjuk sebagai Plh Bupati
Baca juga: Sekda Revlisianto Subekti Resmi Jadi Ketua PMI Kudus Masa Bakti 2024-2029
Sampai kapan Sekda Kudus Revlisianto Subekti akan menjabat sebagai Plh Bupati Kudus?
Diketahui, penunjukan Plh Bupati Kudus merujuk PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah (Sekda) melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.
”Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud,” tulis Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam surat tersebut.
Sementara, merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama
”Dengan demikian apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus,” tulis Nana Sudjana.
Hasan Chabibie dilantik sebagai staf ahli Kemendiktisaintek
Sebelumnya diberitakan, penugasan Revlisianto Subekti sebagai Plh lantaran Pj Bupati Kudus sebelumnya, Hasan Chabibie, sudah tak lagi menjabat.
M Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Status kepegawaiannya pun naik menjadi eleson I.
Dia dilantik untuk menduduki jabatan barunya tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 2/TPA tahun 2025.
Baca juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Kudus yang Baru, Hasan Chabibie Ungkap Arahan dari Nana Sudjana
Baca juga: Siasat dan Gebrakan Pj Bupati Ubah Wajah Stadion Wergu Wetan: untuk Tim Kebanggaan Persiku Kudus
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi kepada Pj Bupati, Apa yang Dipersoalkan?
Dia dilantik secara resmi sebagai Staf Ahli dengan level Pejabat Tinggi Madya bersama jajaran eselon I lainnya di Kemendiktisaintek pada Senin (6/1/2025).
Dalam jabatan barunya ini dia bertugas secara strategis untuk membantu Menteri Diktisaintek khususnya dalam bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
"Bismillah, mendapat amanah sebagai Staf Ahli Menteri di bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, di Kemendiktisaintek."
"Saya merasa jabatan ini amanah dan jalan pengabdian, yang harus ditunaikan sebaik-baiknya."
"Jabatan ini juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa - negara," kata Hasan Chabibie.
Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus, atas pengalaman berharga dalam satu tahun terakhir sebagai Penjabat Bupati Kudus.
Dia merasa mendapatkan pengalaman luar biasa yang mengasah leadership dan intuisi sebagai pemimpin.
"Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa, juga dengan pihak swasta dan dunia pendidikan, serta berbagai pihak yang hebat," kata Hasan Chabibie.
Hasan Chabibie juga berterima kasih kepada tim BKHM Kemendikdasmen dan Pusdatin yang menjadi bagian dari keluarga besar serta proses panjang dalam karirnya di birokrasi.
"BKHM dan Pusdatin merupakan keluarga besar yang turut membentuk diri saya, untuk terus mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi Indonesia," terangnya.
Hasan Chabibie meniti karir di Pustekkom Kemendikbud, dan menjadi Kepala Pusat Data, Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek kemudian Kepala BKHM Kemendikbudristek.
Pada Januari 2024, Hasan Chabibie ditugaskan oleh Presiden RI untuk menjadi Penjabat Bupati Kudus Jawa Tengah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.