Berita Nasional
Usai Kontroversi Ampuni Koruptor, Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Kasus Korupsi Ratusan Ttirliun
Setelah wacanakan ampuni koruptor, Prabowo Subianto kini menyentil majelis hakim yang jatuhkan vonis ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membuat kontroversi dengan wacana yang dilontarkannya untuk memaafkan dan mengampuni koruptor, asal uang negara yang dicuri dikembalikan, beberapa waktu lalu.
Tak lama setelah melontarkan wacana kontroversial, Prabowo kini menyentil majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk kasus korupsi.
Menurutu Prabowo, kasus korupsi ratusan tirliun selayaknya divonis hukum berat, setidaknya 50 tahun penjara.
Diketahui, Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Ratusan Pelajar SMP Kanisius Kudus Tulis Surat ke Presiden, Apa Isinya?
Baca juga: Ganjar Sebut dalam Pembangunan Boleh Kompromi: Kecuali dengan Koruptor, Clear Itu
Baca juga: MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen
Prabowo menyatakan, koruptor-koruptor seperti itu tidak patut divonis ringan.
Ia khawatir vonis ringan itu membuat publik menganggapnya tidak memahami hukum.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah."
"Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengatakan, rakyat yang di pinggir jalan pun tahu bahwa ada koruptor yang divonis penjara cuma beberapa tahun, padahal merampok ratusan triliun.
Ketua umum Partai Gerindra ini juga curiga, jangan-jangan si koruptor itu tinggal di penjara yang ber-AC dan ada TV-nya.
"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun."
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata dia.
Prabowo lalu bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis si koruptor itu.
Burhanuddin lalu menjawab bahwa pihaknya mengajukan banding.
"Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-r4ufh.jpg)