Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Usai Kontroversi Ampuni Koruptor, Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Kasus Korupsi Ratusan Ttirliun

Setelah wacanakan ampuni koruptor, Prabowo Subianto kini menyentil majelis hakim yang jatuhkan vonis ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah

Tayang:
Istimewa
Presiden Prabowo Subianto - Setelah wacananya untuk ampuni koruptor dikecam banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto kini menyentil majelis hakim yang jatuhkan vonis ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membuat kontroversi dengan wacana yang dilontarkannya untuk memaafkan dan mengampuni koruptor, asal uang negara yang dicuri dikembalikan, beberapa waktu lalu.

Tak lama setelah melontarkan wacana kontroversial, Prabowo kini menyentil majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk kasus korupsi.

Menurutu Prabowo, kasus korupsi ratusan tirliun selayaknya divonis hukum berat, setidaknya 50 tahun penjara.

Diketahui, Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Ratusan Pelajar SMP Kanisius Kudus Tulis Surat ke Presiden, Apa Isinya?

Baca juga: Ganjar Sebut dalam Pembangunan Boleh Kompromi: Kecuali dengan Koruptor, Clear Itu

Baca juga: MK Putuskan KPK Berhak Tangani Korupsi di Militer, Bagaimana Respon TNI? Simak Keterangan Kapuspen

Prabowo menyatakan, koruptor-koruptor seperti itu tidak patut divonis ringan. 

Ia khawatir vonis ringan itu membuat publik menganggapnya tidak memahami hukum. 

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah."

"Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengatakan, rakyat yang di pinggir jalan pun tahu bahwa ada koruptor yang divonis penjara cuma beberapa tahun, padahal merampok ratusan triliun.

Ketua umum Partai Gerindra ini juga curiga, jangan-jangan si koruptor itu tinggal di penjara yang ber-AC dan ada TV-nya.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun."

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata dia.

Prabowo lalu bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis si koruptor itu.

Burhanuddin lalu menjawab bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved