PPN 12 Persen
Soal PPN 12 Persen Legislator Gerindra Tuding PDIP Pencitraan, Dolfie: Kan Prabowo Bisa Turunkan
Gerindra tuding PDIP pencitraan soal penolakan PPN 12 persen. Politikus PDIP Dolfie Othniel sebut Prabowo berwenang revisi dan turunkan tarif PPN.
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Legislator Gerindra asal Jepara, Abdul Wachid, menyoroti sikap politikus PDIP yang ramai menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Anggota DPR RI dari Gerindra itu, menilai PDIP sedang main drama dan pencitraan, terkait penolakan PPN 12 persen.
Menurut Wachid, kenaikan PPN 12 persen adalah amanat undang-undang, yang disahkan saat PDIP masih berada di tampuk kekuasaan.
Baca juga: PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena
Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha
Baca juga: PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2024, Airlangga Hartarto: Ini Sudah Menjadi Pilihan Masyarakat
Terlebih, pimpinan panitia kerja (Panja) RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dibahas tahun 2021 adalah kader PDIP.
Bahkan saat UU HPP disahkan Ketua DPR RI juga kader PDIP, yakni Puan Maharani.
Anggota dewan 4 periode ini mensinyalir penolakan yang disuarakan PDIP tidak untuk kepentingan rakyat. Namun untuk pencitraan agar dianggap pro kepentingan rakyat.
"Politik pencitraan saja. Event Pilkada 2024 PDIP drop, jagoan mereka yang bertarung di pemilihan gubernur, bupati dan wali kota banyak yang kalah," kata Wachid, Minggu (22/12/2024).
Menurut Abdul Wachid, pemerintahan Prabowo saat ini tinggal menjalankan saja kebijakan PPN 12 persen.
Itupun dengan catatan, jika PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sedang untuk kebutuhan bahan pokok yang dikonsumsi mayoritas warga dan produk lokal tidak ada kenaikan PPN.
"Sikap PDIP yang kecenderungannya punya sentimen negatif kepada pemerintahan Prabowo-Gibran tak layak diperlihatkan ke publik."
"Masyarakat saya kira juga perlu melek politik agar tahu ada yang sedang lempar batu sembunyi tangan," tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDIP sendiri.
Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
"Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" tambah Saras.
Prabowo punya kewenangan merevisi dan turunkan PPN
Dilansir Kompas.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara setelah disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.
Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk merevisi dan bahkan menurutunakn tarif PPN, bahkan bila itu lebih rendah dari 11 persen.
"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan," kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
"Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," lanjut dia.
Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun," tegas dia.
Kini, setelah pemerintahan Prabowo memutuskan tarif PPN tetap naik ke angka 12 persen, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah menurut Dolfie.
"Pertama, kinerja ekonomi nasional (harus) semakin baik. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ketiga penciptaan lapangan kerja. Keempat, penghasilan masyarakat meningkat. Kelima, pelayanan publik yang semakin baik," jelasnya.
Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Fraksi yang menyetujui adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Yenny Wahid: jika Gus Dur masih hidup, pasti tolak PPN 12 persen
Sementara itu, putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengatakan, jika Gus Dur masih hidup, dia akan berada bersama masyarakat menentang rencana kenaikan PPN 12 persen.
"Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan, hentikan rencana ini," ujar Yenny dalam acara Haul Ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Yenny mengatakan, saat ini masyarakat secara luas menghadapi tantangan ekonomi yang begitu besar.
Banyak rakyat hidup dalam kesulitan, harga kebutuhan pokok melonjak, daya beli menurun, dan banyak kelas menengah turun kelas ekonomi, serta pengangguran yang semakin bertambah.
Yenny mengutip pendapat para ekonom yang menyebut konsumsi domestik menjadi penopang laju ekonomi.
"Tetapi justru saat ini ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen. Apakah ini bijak?" ucap Yenny.
Dia juga menyinggung di saat negara tetangga seperti Singapura memberikan bantuan tunai pada rakyat, dan Vietnam menurunkan pajak, Indonesia justru melakukan hal yang sebaliknya.
Yenny menegaskan, prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas.
Pemerintahan seharusnya menurunkan angka korupsi, bukan malah rakyat yang harus dibebani.
"Hadirin yang saya cintai, ada satu lagi pelajaran besar yang diwariskan oleh Gus Dur, yaitu beliau mampu membedakan mana kekuasaan dan mana kemanusiaan," tandas dia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Respon Rieke 'Oneng' setelah Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen: Makasih Infonya Google |
![]() |
---|
PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena |
![]() |
---|
Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha |
![]() |
---|
PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2024, Airlangga Hartarto: Ini Sudah Menjadi Pilihan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.