Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Kapolrestabes Semarang Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Gamma, Pakar: Layak Dicopot
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diduga lakukan obstruction of justice dalam kasus penembakan Aipda Robig terhadap Gamma, layak dicopot.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sejumlah pakar hukum menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar layak dicopot buntut kasus Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak tiga pelajar di Kota Semarang.
Aipda Robig pelaku penembakan adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang atau anak buah dari Kombes Irwan.
Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr Marcella Elwina Simandjuntak mengatakan, Kapolrestabes Semarang memiliki tanggungjawab untuk membina anggotanya baik secara etis maupun disipliner.
Baca juga: Keluarga Gamma akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam, Kompolnas, dan KPAI
Baca juga: Telusur Jejak Kapolrestabes Semarang, Bekas Anak Buah Firli Bahuri di Polda NTB, Apa Perannya?
Baca juga: Keluarga Gamma Yakin Tudingan Gengster Hanya Rekayasa Polisi, Duga Saksi Kunci Ikut Diintervensi
Oleh karena itu, Kapolrestabes memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.
Namun, adanya kasus itu, Kapolrestabes dapat dianggap tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik karena dia adalah atasan langsung terduga pelaku.
"Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu," katanya, Rabu (11/12/2024).
Sembari itu, lanjut dia, Kapolrestabes perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau peradilan.
"Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat," sambungnya.
Pemeriksaan Kombes Irwan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini terlebih dahulu perlu adanya sidang etika dan disiplin.
Setelah keputusan sidang etis dan disiplin keluar dan terbukti adanya dugaan obstruction of justice maka dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ," kata Marcella.
Sementara, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi menilai, menguatnya ketidak percayaan publik terhadap kepolisian lebih khususnya Polda Jawa Tengah muncul ketika kasus penembakan Aipda Robig terhadap tiga pelajar Semarang yang menewaskan Gamma atau GRO (17).
Publik sudah mempelajari kejadian serupa dari kasus Ferdy Sambo pada 2022.
"Persepsi negatif terhadap kinerja lembaga kepolisian selama ini yang dipersepsikan, jika ada masalah yang melibatkan oknum anggotanya tampak cenderung menutup-nutupi atau bahkan membela," bebernya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menilai, ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.
Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.
Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau penghalang keadilan dalam hukum pidana.
"Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot," bebernya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Abidin mengatakan, pencopotan Kapolrestabes Semarang sangat penting dilakukan supaya pengungkapan kasus lebih terbuka atas kasus meninggalnya Gamma
"Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.
"Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.
Ketika disinggung soal impunintas polri, dia meresponnya singkat.
"Tergantung sudut pandang," tandasnya. (Iwn)
Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar
dicopot
obstruction of justice
penembakan polisi
Gamma Rizkynata Oktafandy
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.