Polisi Bunuh Ibu Kandung

Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Merupakan ODGJ, Pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020

Aipda Nikson alias Ucok, polisi bunuh ibu kandung di Bogor, ternyata adalah ODGJ. Ia merupakan pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020.

|
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum polisi - Aipda Nikson alias Ucok, polisi yang bunuh ibu kandungnya di Bogor, ternyata adalah ODGJ. Nikson alis Ucok merupakan pasien Poli Jiwa RS Polri sejak 2020. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aksi polisi Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), yang secara keji membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu (1/12/2024) malam kemarin, membetot perhatian publik.

Belakangan diketahui, Aipda Nikson alias Ucok, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ucok telah menjadi pasien Poli Jiwa Rumah Sakit (RS) Polri sejak tahun 2020 lalu. Ia telah kali berulang jalani perawatan kejiwaan.

Baca juga: Polisi Polres Metro Bekasi Bunuh Ibu Kandung, Kepala Korban Dihantam Tabung Gas LPG hingga Tewas

Baca juga: Keluarga Gamma Yakin Tudingan Gengster Hanya Rekayasa Polisi, Duga Saksi Kunci Ikut Diintervensi

Baca juga: RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran

“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

Tak berdinas sejak dinyatakan gangguan jiwa

Dilansir Kompas.com, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pembunuh ibu kandung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Ia tak lagi berdinas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020.

"Bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan tugas-tugas kepolisian," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu tugasnya sebagai polisi. Sebab, Nikson harus menjalani perawatan kejiwaan.  

"Dikhawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini. Kemudian status yang bersangkutan saat ini adalah cuti sakit dan tetap dilakukan pengawasan" kata Bambang.

Bambang juga memastikan Nikson tidak membawa senjata api ketika bertugas sebagai polisi.

"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," imbuh dia.

Diketahui, Nikson terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari.

Direkomendasikan dipecat

Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

 Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

"Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," jelasnya.

Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

"Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali."

"Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya," jelasnya.

Kronologi polisi bunuh ibu kandung

Sebelumnya diberitakan, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, pada Minggu, 1 Desember 2024, malam.

Aipda Ucok menghantam kepala perempuan yang melahirkannya menggunakan tabung gas LPG 3 Kg hingga korban tewas mengenaskan, di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Korban Herlina (61), dihabisi Aipda Ucok yang sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota, saat sedang melayani pembeli di warungnya.

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).

 Ia menambahkan, petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pelaku, Nikson Pangaribuan alias Ucok, adalah seorang oknum polisi yang berdinas di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pembunuhan berlangsung di dalam rumah korban, yang juga berfungsi sebagai warung.

Ketika itu korban sedang melayani pembeli di warungnya.

Tiba-tiba, pelaku, yang dikenal sebagai Ucok, menyerang ibunya menggunakan tabung gas LPG.

Menurut Kapolres, Ucok tinggal bersama orang tuanya, dan perkelahian kecil yang terjadi di rumahnya berujung pada tragedi ini.

“Setelah adanya cekcok, Ucok secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap ibunya,” ungkap Rio saat ditemui wartawan.

Dalam insiden tersebut, Ucok mendorong ibunya hingga terjatuh.

Kemudian, dengan penuh kebencian, ia mengambil tabung gas 3 kg dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak tiga kali.

Aksi brutal ini begitu cepat dan mengejutkan, sehingga saksi-saksi yang berada di lokasi melarikan diri karena ketakutan.

“Ucok mendorong ibunya sampai jatuh, dan setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkannya. Semua ini terjadi dalam hitungan detik,” kata Kompol Wahyu.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.

Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju kedai kopi dan membuat keributan di ekitar lokasi.

Kemudian Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil menangkap pelaku dan juga membawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Kapolres pastikan ada tindakan tegas dan transparan

Oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan ini kini telah ditangkap dan sedang menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya.

Kapolres Bogor menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dan menyelidiki kasus ini secara transparan.

 “Kami telah melakukan tindakan tegas dan saat ini pelaku dalam proses penyelidikan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan transparan,” tegas AKBP Rio.

Dengan adanya insiden ini, harapan muncul untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anggota kepolisian.

Kejadian ini mungkin menyisakan pertanyaan di benak masyarakat: Bagaimana bisa seorang yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku kekejian terhadap keluarganya sendiri? (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved