Pilkada 2024
Bawaslu Kudus: Pemasangan Stiker Paslon dan Pembagian Uang di Colo Tak Ada Pelanggaran
Penjelasan Bawaslu Kudus soal pemasangan stiker paslon dan pembagian uang di rumah warga di Colo: tak ada pelanggaran, uang untuk sewa tempat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
“Kasus colo tidak ada pelanggaran,” tandas Minan.
Minan mengibaratkan, pemasangan stiker pasangan calon di rumah-rumah warga itu seperti halnya pemasangan stiker di mobil atau angkot.
Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.
Di dalam stiker terdapat tulisan yang intinya keluarga di rumah tersebut bakal memilih pasangan nomor urut 2.
Hal ini menurut Minan kalau dilihat dari susunan katanya merupakan pernyataan pemilik rumah.
“Bukan pasangan calon atau orang untuk meminta mereka (pemilik rumah) untuk memilih atau mengajak,” kata Minan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.