Pilkada 2024
Bawaslu Kudus: Pemasangan Stiker Paslon dan Pembagian Uang di Colo Tak Ada Pelanggaran
Penjelasan Bawaslu Kudus soal pemasangan stiker paslon dan pembagian uang di rumah warga di Colo: tak ada pelanggaran, uang untuk sewa tempat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Bawaslu Kudus menyebut, berdasarkan kajian, tak ada pelanggaran dalam kasus pemasangan stiker paslon dan pembagian uang untuk warga yang rumahnya dipasangi stiker. Seperti apa penjelasannya?
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memastikan pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan merupakan pelanggaran.
Peristiwa pemasangan stiker pasangan calon bupati nomor urut 2 Hartopo-Mawahib berikut pembagian uang senilai Rp50 ribu itu terjadi di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada 31 Oktober 2024.
Empat orang pemasang stiker bukan merupakan warga Desa Colo, melainkan warga desa sebelah.
Baca juga: Ada Sembako Bertuliskan Paslon di Pilkada Kudus, Bawaslu: Masih dalam Penelusuran
Baca juga: Ini Alasan Organisasi Buruh Deklarasi Dukung Pasangan Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus 2024
“Yang terjadi di Kecamatan Dawe kami dapat info terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) empat orang ditahan di Dukuh Pandak oleh warga sekitar."
"Kami langsung koordinasi dengan pengawas kecamatan kami mintai tolong untuk datang ke sana memastikan kejadian di sana seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Minggu (3/11/2024).
Empat orang tersebut ditahan di salah satu rumah warga. Agar situasi tetap kondusif, akhirnya keempat orang pemasang stiker tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Dawe.
Sementara warga pemilik rumah berikut orang yang menangkap keempat orang tersebut juga diundang ke kantor kecamatan.
Dari keterangan yang pihaknya terima saat di kantor Kecamatan Dawe, Minan mengatakan, bahwa keempat orang tersebut diduga warga Desa Cranggang, Kecamatan Dawe.
Mereka memasang stiker di rumah-rumah warga di Desa Colo.
Di tengah pemasangan stiker bergambar pasangan calon bupati wakil bupati Kudus nomor urut 2, keempatnya mendapatkan penolakan dari warga karena mereka bukan warga setempat.
“Karena diingatkan warga untuk tidak memasang stiker, akhirnya empat orang tersebut berhenti pasang stiker dan ke rumah temannya di Dukuh Pandak."
"Mereka berbincang di dalam rumah. Di tengah obrolan tersebut akhirnya warga yang menolak pemasangan stiker itu datang bersama dengan beberapa temannya,” kata Minan.
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Minan, pihaknya sudah membahasanya dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Namun hasilnya, Minan memastikan kalau peristiwa tersebut bukan bagian dari pelanggaran.
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.