Berita Nasional

Sepak Terjang Zarof Ricar 'Sang Pengadil' 10 Tahun Makelar Kasus, Terima Suap Rp920 M dan 51 Kg Emas

Kejagung tak menyangka sita uang hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar) dan 51 Kg emas dari rumah makelar kasus eks pejabat MA, Zarof Ricar 'Sang Pengadil'

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 'Sang Pengadil' mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

TRIBUNMURIA.COM - Sepak terjang Zarof Ricar 'Sang Pengadil', eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dan mantan Hakim Agung, dalam kasus suap bagi para pencari keadilan cukup mencengangkan.

Selama bertugas sebagai hakim atau 'Sang Pengadil' hingga purna sebagai pejabat MA, Zarof Ricar, diduga menerima suap hampir Rp1 triliun.

Selain uang hampir Rp1 triliun -tepatnya Rp920 miliar-, selama 10 tahun berperan sebagai makelar kasus atau markus di MA (2012-2022), Zarof Ricar juga diduga menerima emas seberat 51 kilogram (Kg) atau setara kurang lebih Rp75 miliar.

Baca juga: Ironi Eks Hakim Agung MA Zarof Ricar, Bikin Film Sang Pengadil, Kini Ditangkap karena Kasus Suap

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Hadiah Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang bukti uang hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar) dan emas 51 Kg tersebut disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah Zarof Ricar.

Saat ini, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, dan upaya mempengaruhi kasasi di MA.

Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Tumpukan barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024)
Tumpukan barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. 

Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang."

"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved