Pilkada 2024
Dilaporkan Tim Hukum Paslon Hartopo-Mawahib ke Bawaslu Kudus, Begini Respon Kubu Samani-Bellinda
Bermula dari unggahan medsos, calon Bupati Kudus Samani dilaporkan tim paslon 02 Hartopo-Mawahib, ke Bawaslu. Begini respon tim hukum Samani-Bellinda.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib, melaporkan paslon nomor urut 01, Samani-Bellinda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran kampanye.
Tim hukum pasangan 01 Samani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton menilai laporan dari tim hukum 02 Hartopo-Mawahib belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan.
Anggota tim hukum 01 Didik Tri Wahyudi mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu bahwa Sam'ani melalukan kampanye di Alun-alun Simpang Tujuh itu tidak cukup kuat.
Baca juga: Ihwal Kesejahteraan Guru Madin dan Pesantren di Kudus, Begini Pesan PKB untuk Samani-Bellinda
Baca juga: Bangun Rumah Sakit di Lereng Muria dan Lanjutkan Program HKGS, Hartopo-Mawahib Gelar Sosialisasi
Menurutnya berdasarkan ketentuan umum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, dan program calon.
"Dengan ketentuan tersebut keberadaan pasangan calon nomor 01 Pak Samani yang berkunjung ke angkringan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus tidak termasuk kategori kampanye," kata Didik saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Kata Didik, saat itu Samani tidak sedang meyakinkan pemilih. Juga tidak menawarkan visi, misi, dan program sebagai calon bupati.
Kemudian tudingan yang dialamatkan kepada Samani terkait kampanye di tengah even Muria Summer Festival UMKM yang dibiayai APBD juga tidak benar.
Menurut dia, Samani hanya berkunjung ke angkringan di lokasi tersebut. Itupun dilakukan pada 26 September 2024 sehari sebelum Muria Summer Festival UMKM digelar.
"Muria Summer Festival UMKM digelar pada 27 sampai 29 September 2024," kata Didik.
Kemudian Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan 01 Ahmad Triswandi mengatakan, keberadaan Sam'ani di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus murni sedang jajan di angkringan.
Aktivitas jajan tersebut yang kemudian diunggah di akun Tiktok milik Sam'ani dinilai oleh tim hukum pasangan 02 sebagai kampanye.
"Saat itu memang sedang hujan. Pak Samani (dalam unggahannya) sedang berbicara dengan alam sama dengan berdoa."
"Jangan samakan dengan mengajak atau kampanye sesuai ketentuan PKPU Nomor 13," kata Triswandi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim hukum pasangan 01 menilai laporan yang dilayangkan tim hukum 02 masih belum cukup memiliki dasar hukum. Untuk itu pihaknya berharap agar Bawaslu tegas dan profesional berdasarkan pertimbangan tersebut.
Bermula dari unggahan Instagram dan TikTok

Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Sam’ani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus.
Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.
“Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan TikToknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).
Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD.
Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Sam’ani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.
“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.
Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Sam’ani Intakoris.
Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Sam’ani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.
“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024. Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.
Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sesuai dengan prosedur pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.
Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.