Berita Nasional

'Hanya' Dijadikan Peluru untuk 'Tembak' PKB, Wapres Maruf Amin Enggan Temui Utusan PBNU

Wapres Maruf Amin tak akan menemui utusan PBNU, bila ia hanya dijadikan 'peluru' untuk menembak PKB. Maruf Amin merupakan tokoh senior NU dan PKB.

|
tribunnews
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta. 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.

"Kami laporkan saudara Lukman  Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).

Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.

Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.

Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum baik sebagai WNI maupun pengurus partai politik yang mana ketika partainya sedang difitnah maka punya inisiatif untuk melaporkan pihak yang melakukan pencemaran.

"PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa maka di level pengurus provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy," terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum DPW PKB, Moharir mengatakan, Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE yang dilakukan penyampaian secara lisan lewat postingan media sosial.

"Kami bawa bukti permulaan  salah satunya link berita dan tangkapan layar link berita massa  serta link youtube," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Tak Bersedia Ditemui PBNU jika Hanya Cari “Peluru” untuk Hantam PKB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved