Berita Nasional

Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ecer Batangan, Teken PP 28/2024 tentang Kesehatan

Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok secara ecer atau batangan. PP yang melarang jual rokok eceran telah diteken Jokowi.

shutterstock.com
Ilustrasi rokok eceran atau batangan. 

Tak cuma mengatur penjualan, tertuang pula pasal di mana penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.

Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.

Larang iklan makanan olahan mengandung gula tinggi

Pemerintah lewat PP ini juga melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Tak cuma mengatur soal sarana iklan, pemerintah juga berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Kesehatan yang berbunyi:

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved