Berita Nasional

Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ecer Batangan, Teken PP 28/2024 tentang Kesehatan

Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok secara ecer atau batangan. PP yang melarang jual rokok eceran telah diteken Jokowi.

shutterstock.com
Ilustrasi rokok eceran atau batangan. 

TRIBUNMURIA.COM - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melarang penjualan rokok secara ecer atau batangan.

Ihwal larangan jual rokok eceran atau batangan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ditekennya PP 28/2024 tentang Kesehatan, maka secara resmi penjualan rokok secara ecer atau batangan, yang jamak terjadi di warung-warung kopi yang ada di pedesaan dilarang.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuturkan terbitnya PP ini untuk menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi pada Senin (29/7/2024).

Adapun ada beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Berikut penjelasannya.

Larang jual rokok secara eceran

Salah satu pasal yang tertuang dalam PP tersebut adalah pelarangan warga untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved