Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang, Kali Ini Sasarannya Kantor Dinsos, Dapat Apa?

KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Bali Kota Semarang. KPK membawa tiga koper berisi berkas-berkas setelah penggeledahan.

TribunMuria.com/Eka Yulianti Fajlin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Setelah menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) Semarang, KPK membawa tiga koper berisi yang diduga berisi barang bukti. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).

Penyidik komisi antirasuah tiba di Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Rombongan penyidik langsung berjalan menuju kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang, yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang Gedung Moch Icshan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jadikan Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suami serta 2 Orang Lain Tersangka Korupsi

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suami Jadi Tersangka, KP2KKN: Bidik Aktor Utama, Jangan Penggembira

Baca juga: Keluar dari Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita, Petugas KPK Bawa Dua Koper dan Satu Kardus

Terpantau, tiga koper dibawa petugas, saat penggeledahan di kantor Dinsos.

Koper tersebut berwarna merah muda dan hitam, sama seperti yang dibawa usai penggeledahan pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Informasi yang dihimpung Tribunmuria.com, penyidik langsung menuju ke ruangan Kepala Dinsos Kota Semarang.

Selain ke kantor Dinsos, informasi yang dihimpun, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, dan ke tempat pihak swasta yang beralamat di Gunungpati dan Sompok, Semarang.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK yang melakukan penggeledahan maupun dari pihak Pemerintah Kota Semarang.

4 orang dicekal bepergian ke luar negeri

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Ketiga orang lain tersebut adalah suami dari Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan politisi PDIP dan Ketua Komisi D DPRD Jateng; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang, Martono; dan pihak satu pihak swasta lainnya, Rahmat U. Djangkar.

KPK juga telah mencekal keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri, selama 6 bulan ke depan.

Komisi antirasuah menyebut, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved