Polwan Bakar Suami

Polwan Pembakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Kriminolog: Terencana, Bisa Terancam Hukuman Mati

Kriminolog Undip, Budi Wicaksono, menyebut polwan pembakar suami hingga tewas bisa terancam hukuman mati, karena melakukan aksinya dengan terencana.

Istimewa
Ilustrasi anggota polisi wanita (Polwan). 

Budi juga menyorot persoalan judi online atau judi slot yang menjadi pemicu polwan membakar sang suami.

Kata Budi, seharusnya jika memang korban yang merupakan anggota Polri selama ini ditengari kecanduan judi slot, maka seharusnya ditangkap dan diproses oleh Propam.

Dengan penegakan aturan demikian, maka seharusnya tragedi memilukan seperti ini tak terjadi.

"Meski judi, merokok, meminum minuman keras hak setiap manusia, tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya

Budi mengatakan polisi yang melakukan judi seharusnya diberi sanksi, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Atasan seharusnya bertanggung jawab terhadap anggotanya.

"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.

Nasib 3 anak polwan bakar suami 

DIlansir Tribun Jatim, Briptu FN, polwan yang membakar suaminya, diketahui mempunyai tiga anak dari korban.

Anak pertama berusia sekitar 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan dan merupakan bayi kembar.

Selama sang ibu ditahan di tempat khusus, tiga anaknya diketahui turut ikut.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar masih bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI).

Briptu FN masih bisa menyusui ketiga anaknya tersebut selama ditahan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved