Berita Nasional

IPW Sorot Penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Jadi Irjen Kemendag: Dasarnya Memang Problematik

IPW soroti posisi Irjen Kemendag yang bakal dijabat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. IPW menyebut, dasar hukumnya probelmatik dan bermasalah.

Istimewa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi - IPW soroti posisi Irjen Kemendag yang bakal dijabat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. IPW menyebut, dasar hukumnya probelmatik dan bermasalah. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Proses penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Perdagangan (Kemendag) disorot.

Dasar hukum penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag dinilai problematik dan bermasalah.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian."

"Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi, meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Luthfi punya kapasitas

Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved