Berita Blora

2024 hingga Mei, Kasus Perceraian di Blora Capai 815 Kasus, PA: Mayoritas Gugatan dari Perempuan

Sepanjang Januari - Mei 2024, PA Blora mencatat terjadi 815 kasus perceraian. Mayoritas didominasi gugatan dari perempuan karena faktor ekonomi.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki

"Aturan terbaru sekarang usia menikah sesuai UU no 16 tahun 2019, baik calon pengantin pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun untuk bisa melangsungkan perkawinan atau pernikahan,"

"Kebanyakan salah satu pihak pengantin usianya kurang dari 19 tahun, makanya dia mengajukan dispensasi."

"Jadi orang tua ataupun walinya itu yang mengajukan dispensasi, kepada anaknya yang belum cukup umur."

"Terus saat nikah, nggak cocok, mentalnya belum terbentuk, akhirnya cerai. Itu minusnya yang menikah terlalu dini," jelasnya.

Oleh karena itu, Anjar mengimbau kepada masyarakat Blora untuk memperbaiki pola komunikasi dalam berkeluarga, agar tidak berujung pada perceraian.

"Sebisa mungkin jalin komunikasi keluarga yang terbaik, dan sebisa mungkin perdalam ilmu agama."

"Sebab muara perceraian terkadang berasal dari emosi sesat. Misal jika pihak wanita merasa kurang dinafkahi itu dikomunikasikan dulu, kalau laki-laki nya mau berusaha ya diberi kesempatan."

"Intinya saling komunikasi dan menahan diri," paparnya. (iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved