Berita Blora

2024 hingga Mei, Kasus Perceraian di Blora Capai 815 Kasus, PA: Mayoritas Gugatan dari Perempuan

Sepanjang Januari - Mei 2024, PA Blora mencatat terjadi 815 kasus perceraian. Mayoritas didominasi gugatan dari perempuan karena faktor ekonomi.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Blora mencatat ada ratusan kasus perceraian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan hingga Mei 2024 kasus perceraian di Blora mencapai 815 kasus.

"Rinciannya cerai talak (pihak pria yang mengajukan) ada 201, kemudian cerai gugat (pihak perempuan yang mengajukan) itu ada 614," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (07/06/2024).

Lebih lanjut, Anjar menyampaikan kasus perceraian memang didominasi dari pihak perempuan yang menggugat cerai. 

"Berdasarkan data di kami, pihak perempuan yang merasa dirugikan."

"Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja."

"Banyak juga yang seperti itu, sehingga si perempuan menggugat cerai," terangnya.

Menurut Anjar ada beberapa faktor yang menjadi pemicu atau penyebab perceraian.

Di antaranya, terjadi pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, hingga judi online.

"Pertengkaran itu ya muaranya ada di ekonomi, setelah saya tracking memang dari faktor ekonomi yang paling banyak."

"Terus adanya kecemburuan karena adanya pihak ketiga, terus ada salah satu pengantin yang tidak betah tinggal di rumah mertua, bahkan karena judi juga ada, tetapi tidak terlalu banyak," terangnya.

Sementara, untuk usia yang mengajukan perceraian beragam. 

"Untuk usia bervariasi, usia 20 tahun, 25 tahun ada, bahkan yang sudah berusia 40 tahun dan 50 tahun itu juga ada yang mengajukan cerai," tuturnya.

Bahkan, menurut Anjar, yang mengajukan cerai dengan usia di bawah 20 tahun pun juga ada. Umumnya itu dilakukan oleh pasangan yang masuk dalam dispensasi nikah.

"Dispensasi nikah itu karena salah satu calon pengantinnya belum cukup umur."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved