Berita Nasional

Polemik Tapera Potong Gaji 3 Persen Pekerja, DPR akan Panggil Para Pihak, Begini Kata Cak Imin

DPR RI akan memanggil para pihak terkait polemik Tapera yang akan memotong gaji pekerja hingga 3 persen. Wakil Ketua DPR Cak Imin angkat bicara.

Istimewa/net
Ilustrasi pekerja menerima gaji bulanan. 

Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera.

Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Kebijakan Tapera tersebut direspons dengan penolakan oleh Partai Buruh.

Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja.

“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu.

Menurut dia, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan pro dan kontra.

Sebab, banyak dari pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved