Berita Nasional
Polemik Tapera Potong Gaji 3 Persen Pekerja, DPR akan Panggil Para Pihak, Begini Kata Cak Imin
DPR RI akan memanggil para pihak terkait polemik Tapera yang akan memotong gaji pekerja hingga 3 persen. Wakil Ketua DPR Cak Imin angkat bicara.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Potongan gaji 3 persen sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menimbulkan polemik dan pro-kontra.
Kalangan buruh menilai, potongan gaji 3 persen per bulan ini akan semakin memberatkan beban finansial mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil para pihak terkait pro kontra iuran Tapera, 3 persen dari gaji pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh.
Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.
“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita."
"Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini.
“Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.
Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.
Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera.
Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Kebijakan Tapera tersebut direspons dengan penolakan oleh Partai Buruh.
Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja.
“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu.
Menurut dia, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan pro dan kontra.
Sebab, banyak dari pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.