Berita Jateng
Polda Jateng Sita 2,7 Kg Sabu di Magelang, Kapolda: Jaringan Putus Jawa-Aceh
Polda Jateng ungkap kasus jarigan narkoba Jaw-Aceh di Magelang, dengan barang bukti 2,7 Kg sabu
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024) siang.
Dalam perkara ini, Kapolda mengatakan, polisi menangkap satu orang tersangka, pria berinisial OWS (38), dan menyita barang bukti 2,7 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
“Dari hasil penyelidikan, OWS diketahui mengedarkan sabu dengan upah Rp10 Juta " ungkap Kapolda
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah.
Pada kasus ini, OWS merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh
"Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa," pungkas Kapolda.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.