Lebaran 2024

Menhub Sebut Dua Daerah di Jateng Ini Boleh Gelar Tradisi Terbangkan Balon Udara saat Lebaran

Menhub Budi menyebut, Wonosobo & Pekalongan boleh menggelar tradisi menerbangkan balon udara saat hari raya Idulfitri atau lebaran, tapi sesuai aturan

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi balon udara - 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sejumlah daerah di Jawa Tengah, memiliki tradisi menerbangkan balon pada perayaan hari raya atau lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah (Jateng) untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan. 

Menhub menilai, tradisi ini boleh tetap ada tetapi harus mematuhi aturan demi ketertiban umum dan keselamatan penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (dua dari kanan) saat menyampaikan larangan soal menerbangkan balon udara secara liar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (dua dari kanan) saat menyampaikan larangan soal menerbangkan balon udara secara liar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024). (TribunMuria.com/Iwan Arifianto)

"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng."

"Berkaitan dengan balon udara,” ujar Menhub selepas menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang. 

Ia menjelaskan, terdapat dua lokasi yang diperbolehkan melakukan tradisi balon udara yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo

Namun, hal itu sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan.

Di luar daerah tersebut yang tetap nekat menerbangkan balon udara maka bisa dipidana. 

"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). dan penginformasian," jelasnya. 

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara

Pihaknya memperbolehkan budaya menerbangkan balon udara tetapi harus ditambatkan tali. 

Semisal tidak ditambatkan, balon udara bisa mengganggu ketertiban umum.

Kedua, melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,

“Namanya hari Lebaran ya ramai, soal balon udara kita larang kecuali kalau balon ditambat,” paparnya.

Aturan balon udara ini memang sudah ada di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. 

Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

Kapolda menambahkan, semisal ada pelanggaran terkait balon udara akan ditindak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan. 

"Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara),” imbuhnya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved