Pilpres 2024

Ihwal Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Singgung Kejayaan MK: Berani Tidak Kembalikan Marwahnya?

Soal gugatan sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD menyinggung masa kejayaan MK, dengan menyebut Mahkamah Konstitusi pernah menjadi 10 terbai di dunia.

Istimewa
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, saat menyampaikan pidato pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024). 

Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi bangsa ini untuk bersikap tegas menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan.

"Maka, hari ini kami menggugat. Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak penghianatan terhadap semangat reformasi," tegasnya.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.

Adapun inti atau petitum dari gugatan di antaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Masalahnya Simpel, MK Berani atau Tidak Kembalikan Marwahnya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved