Pilpres 2024

Ihwal Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Singgung Kejayaan MK: Berani Tidak Kembalikan Marwahnya?

Soal gugatan sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD menyinggung masa kejayaan MK, dengan menyebut Mahkamah Konstitusi pernah menjadi 10 terbai di dunia.

Istimewa
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, saat menyampaikan pidato pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia pernah menjadi 10 besar terbaik di dunia internasional.

Bahkan, MK tak jarang menjadi rujukan pembelajaran dari lembaga serupa di luar negeri.

Hal itu terjadi sebelum MK mengeluarkan keputusan kontroversial, mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang menjadi 'karpet merah' putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Harus Diluruskan, Agar Demokrasi Berjalan Baik

Baca juga: BEM DIY Ungkap Kecurangan Masif: Pilpres Direkayasa Sejak Awal, Tuntut KPU Gelar Pemilu Ulang

Baca juga: Menakar Sikap Politik PDIP setelah Pilpres 2024, Pengamat: DNA Oposisi Jika Kalah Pemilu

Karenanya, Mahfud MD meminta MK mengembalikan marwah lembaga itu, serta menyelamatkan demokrasi dan hukum Konstitusi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud setelah mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Awalnya, Mahfud mengatakan bahwa MK pernah memiliki masa jaya dengan menangani kasus serupa dugaan kecurangan pemilihan umum. Namun, ia tak menyebut persis waktunya.

"Sebenarnya masalahnya simpel, pertama, Mahkamah Konstitusi itu pernah berjaya, dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan, oleh karena itu MK kerap menjadi tempat ujian tidak hanya untuk persoalan hukum, tetapi juga sebagai tempat menuntut ilmu bahkan hingga dunia internasional.

"Oleh karena itu, masalahnya simpel. Yang kedua, Mahkamah Konstitusi sekarang ini berani apa enggak, mau apa tidak? Mengembalikan marwah, marwah Mahkamah Konstitusi dengan menjaga demokrasi dan konstitusi kita," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, MK mesti membuktikan komitmennya menjaga demokrasi saat ini.

Apalagi, menurut dia, saat ini sudah muncul persepsi bahwa pemenang pemilu cenderung dekat dengan penguasa dan memiliki kekayaan dalam bentuk uang.

"Mundur peradaban kita, kalau Mahkamah Konstitusi tidak mau mengembalikan kejayaannya," kata mantan ketua MK ini.

Ganjar Pranowo menggugat

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat menyampaikan pidato 'Ganjar Pranowo Menggugat' pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024).
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat menyampaikan pidato 'Ganjar Pranowo Menggugat' pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024). (Istimewa)

Sebelumnya, sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sidang dimulai dengan opening speech dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo dan anggota Asrul Sani, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur itu, Ganjar begitu berapi-api saat membacakan pidato berjudul 'GP Menggugat Kita Selalu Ingat'.

Dalam pidatonya, Ganjar menyoroti kondisi bangsa Indonesia yang saat ini berada pada keprihatinan besar.

Bangsa Indonesia, kata Ganjar, seolah lupa pada perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan reformasi.

"Kita telah menjadi saksi bahwa bangsa ini pernah dipersatukan oleh semangat yang sama untuk reformasi."

"Untuk apa? Untuk memperjuangkan hal esensial bagi kehidupan bangsa, mengoreksi pemerintahan yang saat itu kita anggap melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan dan menjauhkan dari cita-cita luhur," ucap Ganjar.

Reformasi, lanjut Ganjar, bukanlah sesuatu yang didapat secara cuma-cuma. Banyak anak bangsa yang menjadi korban, dan saudara, kerabat hingga sahabat rela kehilangan mereka untuk selamanya.

Para pejuang reformasi itu rela mengikhlaskan hidupnya, demi negara dijalankan oleh pemerintah yang mampu memikul amanat proklamasi.

Pemerintahan yang bisa memimpin dengan rasa hormat setinggi-tingginya pada seluruh warga negara.

"Hanya setelah reformasi, bangsa Indonesia bisa menikmati kebebasan menyuarakan pendapat, menikmati demokrasi yang lebih bebas dan terbuka, hak memilih pemimpin dan lainnya," tegasnya.

Namun saat ini, sebagian besar bangsa Indonesia melupakan pengorbanan para pejuang reformasi.

Melupakan pengorbanan mereka, air mata dan kepedihan keluarga yang kehilangan dan lainnya.

Lebih dari itu, banyak yang melupakan semangat yang mendasari munculnya gerakan reformasi 25 tahun silam.

"Kepada mereka yang mudah lupa, kita perlu menegaskan bahwa kita selalu ingat akan harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi di Indonesia."

"Kita harus ingat, bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi," ucapnya.

Dan peristiwa itu, lanjut Ganjar, terjadi kali ini. Lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan Pilpres 2024, yang mengejutkan dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi bangsa ini untuk bersikap tegas menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan.

"Maka, hari ini kami menggugat. Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak penghianatan terhadap semangat reformasi," tegasnya.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.

Adapun inti atau petitum dari gugatan di antaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Masalahnya Simpel, MK Berani atau Tidak Kembalikan Marwahnya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved