Berita Nasional
Pemerintah Godok Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Peneliti: Salah dan Khianati Reformasi
Pemerintah menggodok aturan yang perbolehkan TNI-Polri mengisi jabatan sipil. Peneliti Imparsial Al Araf menyebut ini salah dan menghianati reformasi.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Bayang-bayang dwifungsi militer era Orba
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.
Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.
Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
"TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Ganggu profesionalitas TNI-Polri Dia menjelaskan, TNI-Polri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan.
Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri," ujarnya.
"Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah," sambungnya.
Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.
Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNI-Polri menjelang Pemilu 2024.
Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tentara-Nasional-Indonesia-TNI.jpg)