Berita Nasional
Pemerintah Godok Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Peneliti: Salah dan Khianati Reformasi
Pemerintah menggodok aturan yang perbolehkan TNI-Polri mengisi jabatan sipil. Peneliti Imparsial Al Araf menyebut ini salah dan menghianati reformasi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Membuka lebar-lebar peluang TNI-Polri mengisi jabatan sipil merupakan langkah yang salah dan mengkhianati cita-cita reformasi.
Hal ini disampaikan peneliti senior Imparsial Al Araf, menanggapi rencana pemerintah yang tengah membuka peluang jabatan sipil diisi oleh personel TNI-Polri aktif.
Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang anggota TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
"Rencana penempatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk kemunduran serius dalam proses reformasi," kata peneliti senior Imparsial Al Araf saat dihubungi pada Rabu (13/3/2024).
Al Araf menilai rencana menempatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil mencederai semangat Reformasi.
Padahal, kata dia, salah satu semangat utama Reformasi adalah penegakan supremasi sipil, dengan tidak melibatkan TNI dan Polri dalam urusan sipil dan menghindarkan pemerintah dari kecenderungan bersikap otoriter seperti pada masa Orde Baru (Orba).
"Di masa lalu, kebijakan semacam itu kita kenal dengan nama Dwifungsi di mana militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian ala Orde Baru," ucap Al Araf.
Al Araf menyampaikan, memberi celah bagi TNI dan Polri menduduki jabatan sipil sangat keliru jika berpijak pada prinsip demokrasi demi menuju masyarakat madani.
"Memberi peluang TNI-Polri aktif dalam undang-undang sudah salah dan mengkhianati reformasi. Aturan turunannya otomatis juga bermasalah," ucap Al Araf.
Dalih untuk dapatkan talenta terbaik
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan PP tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Bayang-bayang dwifungsi militer era Orba
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.
Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.
Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
"TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Ganggu profesionalitas TNI-Polri Dia menjelaskan, TNI-Polri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan.
Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri," ujarnya.
"Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah," sambungnya.
Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.
Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNI-Polri menjelang Pemilu 2024.
Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tentara-Nasional-Indonesia-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.