Berita Internasional
Perusak Lingkungan Dihukum Berat hingga 10 Tahun Penjara, Disepakati Uni Eropa, Pertama di Dunia
Pelaku kejahatan perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara di Uni Eropa. Kebijakan untuk ekosida ini yang pertama di dunia.
Hal ini termasuk penangkapan ikan tuna sirip biru secara ilegal, polusi agroindustri di kawasan yang dilindungi, praktik perburuan ilegal, dan penipuan pasar karbon.
Ekosida
Para pendukung yang menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di Mahkamah Pidana Internasional berpendapat bahwa aturan terbaru dari Uni Eropa tersebut secara efektif mengkriminalisasi ekosida.
Meski aturan tersebut tidak memasukkan kata "ecocide" secara langsung, dalam pembukaannya, peraturan tersebut merujuk pada kasus-kasus yang sebanding dengan ekosida.
Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Ekosida dirumuskan pada 2021 oleh 12 pengacara dari seluruh dunia dan dipresentasikan oleh Stop Ecocide International. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama di Dunia, Perusak Lingkungan Bakal Dihukum Berat di Eropa
Perang 12 Hari Iran-Israel Resmi Berakhir, Tiga Negara Klaim Kemenangan |
![]() |
---|
Prabowo Pilih Temui Putin di Rusia daripada Hadiri KTT G7, Pengamat: Itu Pilihan Tepat |
![]() |
---|
Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe dari Partai Oposisi Ditembak saat Kampanye di Bogota |
![]() |
---|
Lee Jae-myung Presiden Korsel yang Baru Janjikan Perdamaian dengan Korea Utara |
![]() |
---|
'Operasi Jaring Laba-laba' Ukraina Rugikan Moskwa Rp114 Triliun, Hancurkan 41 Pesawat Militer Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.