Berita Internasional

Perusak Lingkungan Dihukum Berat hingga 10 Tahun Penjara, Disepakati Uni Eropa, Pertama di Dunia

Pelaku kejahatan perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara di Uni Eropa. Kebijakan untuk ekosida ini yang pertama di dunia.

shutterstock
Ilustrasi penjara - Pertama di dunia. Pelaku perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara. 

Hal ini termasuk penangkapan ikan tuna sirip biru secara ilegal, polusi agroindustri di kawasan yang dilindungi, praktik perburuan ilegal, dan penipuan pasar karbon.

Ekosida

Para pendukung yang menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di Mahkamah Pidana Internasional berpendapat bahwa aturan terbaru dari Uni Eropa tersebut secara efektif mengkriminalisasi ekosida.

Meski aturan tersebut tidak memasukkan kata "ecocide" secara langsung, dalam pembukaannya, peraturan tersebut merujuk pada kasus-kasus yang sebanding dengan ekosida.

Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

Ekosida dirumuskan pada 2021 oleh 12 pengacara dari seluruh dunia dan dipresentasikan oleh Stop Ecocide International. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama di Dunia, Perusak Lingkungan Bakal Dihukum Berat di Eropa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved