Berita Internasional

Perusak Lingkungan Dihukum Berat hingga 10 Tahun Penjara, Disepakati Uni Eropa, Pertama di Dunia

Pelaku kejahatan perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara di Uni Eropa. Kebijakan untuk ekosida ini yang pertama di dunia.

shutterstock
Ilustrasi penjara - Pertama di dunia. Pelaku perusakan lingkungan akan dihukum berat hingga 10 tahun penjara. 

TRIBUNMURIA.COM - Pertama di dunia. Para perusak lingkungan akan mendapatkan hukuman berat, hingga 10 tahun penjara.

Hal ini akan terjadi kali pertama di dunia, setelah Uni Eropa sepakat untuk mengkriminalkan penjahat lingkungan.

Uni Eropa memandang pelaku perusakan terhadap lingkungan dan ekosistem alam sebanding dengan ecocide atau ekosida.

Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan bakal diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam peraturan yang baru disepakati oleh mayoritas anggota Parlemen Eropa.

Kejahatan lingkungan yang dimaksud mencakup perusakan habitat dan pembalakan liar sebagaimana dilansir Euronews.

Dalam pemungutan suara di Parlemen Eropa pada Selasa (26/2/2024), anggota parlemen Uni Eropa mendukung langkah tersebut dengan 499 suara mendukung, 100 menentang, dan 23 abstain.

Negara-negara anggota Uni Eropa kini memiliki waktu dua tahun untuk menerapkannya ke dalam undang-undang nasional.

Langkah baru

Menurut Marie Toussaint, seorang pengacara Perancis dan anggota Parlemen Eropa dari kelompok Hijau, aturan tersebut merupakan salah satu yang paling ambisius di dunia.

"Ini membuka halaman baru dalam sejarah Eropa, melindungi dari pihak-pihak yang merusak ekosistem."

"Hal ini berarti mengakhiri impunitas lingkungan hidup di Eropa, yang merupakan hal yang krusial dan mendesak," kata Toussaint.

Menurut Toussaint, aturan sebelumnya kurang memiliki kekuatan yang besar dalam menghalangi para pelanggar untuk melakukan kejahatan lingkungan.

Pasalnya, dalam peraturan sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar sangat rendah.

"Kejahatan lingkungan tumbuh dua hingga tiga kali lebih cepat dibandingkan perekonomian global dan dalam beberapa tahun telah menjadi sektor kriminal terbesar keempat di dunia," ucap Toussaint.

Kejahatan lingkungan masih terjadi di Eropa. Dalam laporannya, Biro Lingkungan Hidup Eropa menyebutkan ada banyak contoh kejahatan lingkungan hidup yang masih dibiarkan begitu saja.

Hal ini termasuk penangkapan ikan tuna sirip biru secara ilegal, polusi agroindustri di kawasan yang dilindungi, praktik perburuan ilegal, dan penipuan pasar karbon.

Ekosida

Para pendukung yang menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di Mahkamah Pidana Internasional berpendapat bahwa aturan terbaru dari Uni Eropa tersebut secara efektif mengkriminalisasi ekosida.

Meski aturan tersebut tidak memasukkan kata "ecocide" secara langsung, dalam pembukaannya, peraturan tersebut merujuk pada kasus-kasus yang sebanding dengan ekosida.

Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

Ekosida dirumuskan pada 2021 oleh 12 pengacara dari seluruh dunia dan dipresentasikan oleh Stop Ecocide International. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama di Dunia, Perusak Lingkungan Bakal Dihukum Berat di Eropa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved