Pilpres 2024

Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih', Almas Penggugat Batas Usia di MK Gugat Anak Jokowi ke PN Solo

Gibran tak tahu terima kasih, Almas Tsaqibbiru penggugat batas usia capres-cawapres ke MK, gugat Gibran ke PN Solo karena wanprestasi.

Kolase Tribun Trends
Kolase foto: Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Almas Tsaqiibur Re A. 

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved