Pilpres 2024
Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih', Almas Penggugat Batas Usia di MK Gugat Anak Jokowi ke PN Solo
Gibran tak tahu terima kasih, Almas Tsaqibbiru penggugat batas usia capres-cawapres ke MK, gugat Gibran ke PN Solo karena wanprestasi.
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Almas Tsaqibbir Re A, warga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berperan meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, menggugat putra sulung Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Almas mengajukan gugatan wanprestasi lantaran menilai Gibran tak tahu terima kasih.
Hingga saat ini, Gibran tak mengucapkan terima kasih dan tak mengganti biaya gugatan Almas ke MK terkait batasa usia capres-cawapres.
Almas ingin Gibran mengganti biaya gugatan ke MK Rp10 juta serta mengucapkan terima kasih dengan menggelar konferensi pers serta mengundang media lokal hingga nasional.
Kabar ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta.
Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).
Almas beperan loloskan Gibran, tapi dirugikan
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Oleh karenanya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.