Pemilu 2024
Butuh Waktu 2 Jam untuk Menghitungnya, Simulasi Perhitungan Satu Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Penghitungan 1 jenis surat suara Pemilu 2024 untuk satu TPS rata-rata menghabiskan waktu hingga 2 jam. Artinya, penghitungan suara 1 TPS bisa 10 jam.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 di Balai Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kudus, Rabu (31/1/2024).
Dalam simulasi tersebut setiap jenis pemilihan menghabiskan waktu dua jam dalam penghitungan surat suara.
Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil mengatakan, simulasi ini merupakan yang kedua setelah simulasi pertama digelar beberapa waktu yang lalu di SMKN Kudus.
Simulasi kali ini nyaris seperti pemungutan suara aslinya. Di mana ada pemilih dari TPS yang datang dan petugas yang dilibatkan merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari wilayah tersebut.
“Pemilih yang kami undang untuk datang memilih dalam simulasi ini sesuai dengan daftar pemilih tetap di sini yaitu sebanyak 252 pemilih,” kata Kholil.
Kemudian saat penghitungan juga dilakukan sama persis dengan pemungutan suara aslinya.
Di mana KPPS membuka kotak suara kemudian menghitung suara sah dan tidak sah.
Hanya saja dalam penghitungan dalam simulasi ini hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden, dan pemilihan DPD RI.
“Untuk penghitungan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sudah kami lakukan simulasi penghitungan sebelumnya pada saat di SMK Kudus,” kata Kholil.
Dalam penghitungan surat suara kali ini pun akhirnya bisa disimpulkan bahwa setiap jenis pemilihan penghitungannya menghabiskan waktu sekitar 2 jam.
Artinya dalam Pemilu 2024 kali ini ada lima jenis surat suara meliputi surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Kontan untuk penghitungan seluruh surat suara bisa menghabiskan waktu sampai 10 jam.
“Dalam aturannya penghitungan harus selesai satu hari, tapi kalau tidak memungkinkan bisa dilanjut esoknya dengan catatan tanpa jeda. Itu sudah ada aturannya di KPU,” kata Kholil.
Dalam simulasi ini juga terdapat praktik pemilih yang salah memasukkan surat suara.
Di mana surat suara DPRD Provinsi dimasukkan ke dalam kotak suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Menyikapi hal ini, saat kotak surat suara dibuka maka KPPS harus mengumumkan adanya kesalahan pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang salah untuk kemudian dikembalikan kotak suara seharusnya.
“Saat KPPS mengumumkan perlu kesepakatan para saksi dan pengawas TPS,” kata dia. (*)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.