Berita Kudus

Baliho Caleg Bertebaran di Area TPU Ploso Kudus, Warga: Bikin Risih dan Kelihatan Kumuh

Baliho dan spanduk caleg banyak bertebaran di area pemakaman atau kuburan. Hal ini membuat risih warga Kudus, dan menimbulkan kesan kumuh.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Beberapa baliho caleg yang terpasang di sekitaran TPU Ploso, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Area pemakaman tak luput dari titik pemasangan sejumlah baliho, spanduk maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya.

Di Kudus misalnya, area tempat pemakaman umum (TPU), juga tak luput dari 'sampah visual' APK calon legislatig (caleg).

Baliho satu spanduk itu ada yang dipasang menggunakan tiang bambu maupun dipaku pada pohon, ditali di tiang listrik atau lainnya.

Beberapa baliho caleg yang terpasang di Sekitaran TPU Ploso Kabupaten Kudus.
Beberapa baliho caleg yang terpasang di sekitaran TPU Ploso Kabupaten Kudus. (TribunMuria.com/Rezanda Akbar D)

Pemandangan itu, membuat risih sebagian masyarakat. Meski memasuki tahapan kampanye terbuka, namun alat peraga kampanye (APK) caleg di tempat pemakaman umum menjadikan kesan kumuh dan mengganggu pemandangan.

Seperti di TPU Ploso, sepanjang kawasan tersebut sejak dua pekan terakhir mulai bertebara baliho yang menempel dipohon hingga berdiri sendiri.

"Jadi kotor menurut saya, seperti tidak ada tempat lain saja untuk dipasangi baliho-baliho, ya kumuh kalau mau takziah juga kurang nyaman," ujar Hamdani, warga Peganjaran, Kabupaten Kudus, Selasa (30/1/2024).

Dalam peraturan KPU, pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok atau taman dan pepohonan.

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, mengatakan meski beberapa waktu lalu 6.500-an APK yang melanggar telah ditertibkan.

Namun saat ini terdata sekitar 3.516 APK, melanggar kembali bermunculan di kawasan zona hijau pada masa kampanye terbuka. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, nantinya dalam waktu dekat pihaknya akan berkerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kudus, untuk menertibkan APK yang melanggar.

"Hasil inventarisir petugas kami, sudah ada 3.516 APK yang melanggar."

"APK yang melanggar itu akan kami tertibkan, sebelum menjelang hari tenang," katanya.

Lokasi APK yang melanggar, rata-rata masih sama seperti sebelumnya.

Bahkan sejumlah APK juga banyak terpasang di komplek tempat pemakaman umum yang dilarang. 

Pihak Bawaslu Kudus pun sudah berusaha melakukan koordinasi dengan timses partai politik, namun tidak di gubris.

"Sebenernya kita sudah ajak mereka (pemasang baliho) untuk bekerja sama, agar dipindahkan."

"Tetapi mereka cuek dan akhirnya mau tidak mau kita harus kerjasama dengan instansi terkait untuk menurunkan APK tersebut," tandasnya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved