Pilpres 2024

Pengamat Politik Undip Sorot Putusan Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng: Bawaslu Masuk Angin

Pengamat politik Undip Wahid Abdulrahman menilai Bawaslu masuk angin saat memutus dugaan pelanggaran Pemilu Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Istimewa
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut kedatangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, di Lanumad A Yani Semarang, 9 Desember 2023. Nana yang beridiri di antara barisan petinggi Gerindra dan TKN Prabowo-Gibran menjadi orang pertama yang disalami Prabowo Subianto begitu turun dari tangga pesawat. 

Dipaparkan, Bawaslu mempunyai sumber pendanaan yang cukup besar, serta sumber daya manusia (SDM) yang melimpah.

Jajaran Bawaslu ada di pusat hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dengan dana dan SDM yang mencukupi serta regulasi yang jelas, Bawaslu harus bisa maksimal kinerjanya."

"Berbeda dengan di Jerman, misalnya, di mana hanya ada tiga pengawas untuk pelaksanaan pemilu," papar dia.

Dituturkan, dugaan pelanggaran itu berasal dari temuan dan laporan atau aduan.

Dengan kapasitas dan sumber daya yang ada, sudah selayaknya Bawaslu tak hanya menunggu laporan, melainkan jemput bola, akan adanya banyak temuan pelanggaran.

"Harapannya, putusan-putusan yang terkesan masuk angin ini hanya sebagai pemanasan. Proses kampanye masih berjalan, masih ada waktu."

"Apalagi kalau masuk putaran kedua nanti, masih panjang, Bawaslu harus tegas dan berani menindak, jangan menjadi macan ompong apalagi macan yang berubah jadi kucing ketika berhadapan dengan relasi kuasa," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tampak dalam barisan petinggi Gerindra dan TKN Prabowo-Gibran saat menyambut kedatangan Prabowo Subianto di Lanumad A Yani Semarang, 9 Desember 2023.

Saat itu, Prabowo datang sebagai Capres yang hendak menghadiri acara ulang tahun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri Semarang.

Video dan foto Nana menyambut Prabowo viral di media sosial. Bawaslu pun melakukan penelusuran.

Namun, putusan akhirnya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu maupun asa netralitas ASN yang dilakukan Nana Sudjana. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved