Pilpres 2024

Pengamat Politik Undip Sorot Putusan Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng: Bawaslu Masuk Angin

Pengamat politik Undip Wahid Abdulrahman menilai Bawaslu masuk angin saat memutus dugaan pelanggaran Pemilu Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Istimewa
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut kedatangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, di Lanumad A Yani Semarang, 9 Desember 2023. Nana yang beridiri di antara barisan petinggi Gerindra dan TKN Prabowo-Gibran menjadi orang pertama yang disalami Prabowo Subianto begitu turun dari tangga pesawat. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdulrahman, menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Bawaslu menyatakan, Nana Sudjana tak melakukan pelanggaran kampanye saat menyambut secara langsung calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Lanumad A Yani Semarang pada 9 Desember 2023 lalu.

Wahid menyebut, Bawaslu terkesan 'masuk angin' dan tak berdaya dalam menghapi relasi kuasa.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon (paslon) nnomor urut 02 Prabowo-Gibran, punya kedekatan khusus dengan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia saat ini.

"Bawaslu seperti masuk angin dalam perkara ini, membuat persepsi publik menjadi pesimis."

"Khawatirnya, ke depan jika ada pelanggaran lebih berat lagi, tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu," ucapnya, Rabu (3/1/2024).

Alasan Bawaslu memutuskan tak ada pelanggaran berdasar keterangan Nana Sudjana, bahwa yang bersangkutan tidak tahu bila jajaran petinggi Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran turut menyambut di Lanumad A Yani. Menurut Wahid, alibi dari Pj Gubernur Jateng itu naif.

"Lucu kalau beliau bilang tidak tahu," katanya.

Terlebih, sambung Wahid, dalam proses klarifikasi ini Bawaslu lah yang mendatangi kantor Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Seharusnya, tegas dia, jika ingin menegakkan marwah lembaga, Bawaslu yang memanggil Nana Sudjana ke kantor pengawas pemilu tersebut.

"Jika ingin menegakkan mawrwah lembaga, harusnya terperiksa dipanggil. Bawaslu punya kewenangan itu dan dilindungi undang-undang," tutur dosen pada FISIP Undip ini.

Dalam pengamatan Wahid, Bawasle melempem dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut dua, tak hanya terjadi di Jateng, melainkan di daerah lain.

Misalnya, kasus bagi-bagi susu di Jakarta oleh Gibran dan pembagian uang Gus Miiftah di Jawa Timur.

"Ada yang bilang kebetulan. Ada indikasi-indikasi yang jelas, masak kebetulan."

"Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, harusnya Bawaslu bisa bekerja secara maksimal," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved