Relawan Ganjar Dikeroyok

15 Prajurit TNI Pengeroyok Relawan Ganjar Ditahan Denpom Solo, Kadispenad: Kami Mohon Maaf

15 oknum TNI pelaku pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Kadispenad Brigjen Kristomei minta maaf.

TribunJogja.com
Ilustrasi oknum TNI terlibat pelanggaran hukum dan kriminal. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aksi pengeroyokan oleh sekelompok oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud mendapat sorotan publik.

TNI tak menyangkal adanya oknum prajurit yang melakukan tindak kekerasan terhadap relawan Ganjar di Boyolali, Sabtu (30/12/2023).

Setidaknya terdapat 15 oknum prajurit TNI yang terlibat aksi pengeroyokan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapuspen TNI Akui Ada Oknum Prajurit Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali

Baca juga: Detik-detik Relawan Ganjar Dicegat dan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Kapendam Sampaikan Hal Ini

Baca juga: 1 Relawan Ganjar-Mahfud Meninggal 4 Lain Luka Korban Kekerasan, TPN: Bahayakan Integritas Pemilu

Kini, ke-15 anggota TNI itu ditahan dan diperiksa oleh penyidik militer di Denpom IV/4 Surakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan penahanan ini untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

 "Atas kejadian ini dan telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/12/2023).

Kristomei mengatakan penahanan dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Maruli Simanjuntak.

"KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini," ungkapnya.

Untuk itu, Kristomei menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

Penegakkan hukum ini dilakukan, kata Kristomei, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Gara-gara knalpot brong

Kodam IV Diponegoro mengungkap awal mula anggota TNI yang menganiaya dua orang yang diduga relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan insiden yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali itu karena kesalahpahaman.

"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Richard saat dihubungi, Sabtu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved