Pemilu 2024

Bawaslu Jepara Copoti Ribuan APK Tak Sesuai Aturan, Sujiantoko: Banyak Dipasang di Zona Terlarang

Bawaslu Jepara copoti alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang tak sesuai aturan, mayoritas di pasang di tempat terlarang.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Bawaslu Kabupaten Jepara menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang terpasang di Kabupaten Jepara dicopoti, Rabu (27/12/2023).

Pencopotan ini dilakukan karena APK tersebut dipasang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyampaikan pihaknya melakulan penertiban tersebut secara serentak di tiap kecamatan di Jepara.

Kata dia, Bawaslu menggandeng Satpol PP dalam penertiban tersebut.

Bawaslu Jepara, lanjutnya, hanya menertibkan APK yang melanggar Keputusan KPU Nomor 140 Tahun 2023 tentang Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan melanggar Perda K3.

"Terhadap APK yang tidak melanggar dilewati," kata Sujiantoko.

Kebanyakan baliho yang ditertibkan terpasang di zona terlarang.

Misalnya di tiang listrik atau di pohon. Titik lokasi itu dilarang dipasang APK.

Menurutnya, penertiban ini terus dilakukan hingga hari tenang Pemilu 2024.

Namun karena banyak APK yang melanggar, maka penertiban dilakukan secara serentak.

Sebelumnya pada 22 Desember 2023 lalu, Bawaslu Jepara juga melaksanakan penertiban APK.

Hasilnya, sebanyak 843 baliho, 2.851 banner, 255 spanduk, 444 bendera, 13 umbul-umbul, dan 20 APK lain ditertibkan.

Sementara untuk penertiban yang dilaksanakan hari ini masih belum diketahui jumlahnya.

"Belum kita rekap karena beberapa kecamatan masih berlangsung penertiban," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved