Berita Nasional

Ihwal Dugaan Ketidaknetralan Polisi dalam Pemilu 2024, Kabaharkam Polri: Buka!

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran meminta juru bicara TPN Aiman Witjaksono untuk membuka terang benderang komandan Polri yang diduga tak netral

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran saat jumpa pers seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Isu ketidaknetralan Polri dengan memihak partai dan pasangan capres-cawapres tertentu berhembus kian kencang.

Satu di antaranya diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga menyebut netralitas aparat pada Pemilu 2024 adalah utopia.

Ia bahkan menyatakan ada anggota polisi yang kerjanya memasang baliho partai tertentu.

Perihal ini, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran meminta agar semua pihak membuka secara terang benderang siapa oknum-oknum Polri yang diduga tidak netral.

Ia meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono tak takut mengungkap oknum polisi yang disebut tidak netral dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Fadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Rabu (15/11/2023).

"Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak kepada caleg tertentu, atau partai tertentu, atau capres tertentu, apa benar?" ujar dia.

"Siapa, kan katanya banyak nanti kita klarifikasi."

"Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja siapa orangnya buka, jangan hanya berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab," ucap Fadil.

Dia meminta agar anggota polisi yang disebut tak netral itu bisa diungkap terang benderang agar narasi di publik tidak mengesankan institusi Polri yang berjalan secara tidak netral.

"Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat pada terganggunya kesadaran publik," ucap dia. 

Fadil mengatakan, polisi memproses kicauan Aiman karena ada enam laporan yang diterima polisi.

"Karena ada laporan, maka penyidik Direskrimsus Polmed melakukan klarifikasi artinya penyelidikan apakah ada perbuatan pidana," ucapnya.

Jika tak ada unsur pidana, kata Fadil, kicauan Aiman akan dianggap sebagai proses berpendapat dalam berdemokrasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved