Berita Kudus

Apa yang Didapat Petugas Kejaksaan setelah Geledah Kantor KONI Kudus? Berikut Daftarnya

Apa yang didapat petugas kejaksaan dari penggeledahan kantor KONI Kudus? Petugas menyita sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
DIANGKUT MOBIL - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memasukkan dokumen hasil penggeledahan di kantor KONI Kudus di bilangam Balai Jagong Kudud, Kakis (2/11/2023). 

Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan.

Sementara Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya mengatakan, pihaknya kooperatif atas apa yang dilakukan kejaksaan di kantor KONI demi penegakan hukum.

Dia mengatakan, sejumlah pengurus KONI juga turut diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI dari hibah APBD.

Beberapa ruang yang diperiksa, katanya, yaitu ruang staf, sekretariat, ruang ketua, dan brankas.

Sebagian besar dokumen ada di brankas.

Kemudian di sekretariatan juga ada laptop yang juga turut diangkut petugas kejaksaan.

Kejari geledah kantor KONI Kudus

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.

Ada sekitar 15 pegawai kejaksaan dalam penggeledehan ini. Mereka tiba di kantor KONI Kudus sekitar pukul 09.48 WIB.

Mereka membawa rompi berwarna hitam merah dengan tulisan di punggung Satuan Khusus.

Dari balik jendela tampak petugas kejaksaan menyisir beberapa ruang termasuk ruang Ketua KONI.

Penggeledehan ini berlangsung tertutup. Sementara di luar kantor KONI sejumlah anggota polisi berjaga.

Sampai berita ini diturunkan, petugas kejaksaan masih berada di dalam kantor KONI.

Sebelumnya Kejari Kudus menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved