Berita Kudus
Jaksa akan Hadirkan Dimas Kanjeng, Sidang Kasus Penyelewengan Uang UMK Puluhan Miliar Rupiah
Dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus penyelewengan uang puluhan miliar rupiah milik UMK.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Dukun pengganda uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi kasus penyelewengan dana puluhan miliar rupiah yang dilakukan tiga terdakwa pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK).
Dana puluhan miliar rupiah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit dan Kakultas Kedokteran UMK.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Semarang melalui daring.
Hal tersebut lantaran dukun pengganda uang itu masih menjalani hukuman di Lapas Surabaya.
"Rencananya, Kamis (2/11/2023) kami akan koordinasi dengan Lapas Surabaya, Kanjeng Dimas Taat Pribadi akan dihadirkan pada persidangan bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita, Kamis (26/10/2023).
Dia menjelaskan, dihadirkannya Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menjadi saksi lantaran terdapat dugaan dana yang mengalir ke Dimas Kanjeng dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga pengurus Yayasan UMK
”Itu kami jadikan saksi dalam persidangkan karena diduga ada dana yang mengalir ke sana (Dimas Kanjeng),” ujarnya,
Sebelumnya, selain Dimas Kanjeng sejumlah saksi dari Yayasan Pembina UMK juga dihadirkan dalam sejumlah sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
Tegar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dimas Kanjeng untuk melakukan kroscek terkait kerugian berjumlah puluhan miliar rupiah itu.
Dari pengakuan tiga oknum pengurus Yayasan UMK memang ada uang yang diserahkan ke Dimas Kanjeng.
"Meski para tersangka mengatakan bahwa melakukan penyerahan uang ke Dimas Kanjeng, namun pengurus Yayasan UMK lainnya mengatakan tidak pernah ada kesepakatan dengan Padepokan Dimas Kanjeng," terangnya.
Sidang kasus UMK di PN Kudus terkait permasalahan ini, tercatat sudah berlangsung hingga 10 kali dengan jumlah saksi yang dihadirkan 10 dari 60 saksi tercatat.
Tegar bilang, saksi yang dihadirkan di persidangan diprioritaskan yang mendukung pembuktian.
"Sekarang sudah ada kurang lebih hampir 10 yg sudah dipanggil, penyidikan 60 saksi untuk memudahkan. Saksi ahli, akademisi ahli pidana."
"Sebelumnya 10 dari UMK semua, yang merasa mengalami kerugian 3 terdakwa dari UMK," terangnya. (rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Kudus-2610.jpg)