Selasa, 2 Juni 2026

Berita Kudus

Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus Usulkan Perubahan SOTK Perangkat Daerah

Ini alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus mengusulkan perubahan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) perangkat daerah:

Tayang:
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Rapat Paripurna DPRD Kudus dalam Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kudus mengusulkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah. 

Di antaranya adalah, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) dirubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dipecah menjadi Dinas Pendidikan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga. 

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus menjadi Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Sementara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus diusulkan memiliki tiga bagian.

Meliputi, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, serta Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kudus, Achmad Yusuf Roni mengatakan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, usulan penambahan OPD dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja OPD.

Misalnya, Disnakerperinkop-UKM adalah OPD yang mengurus banyak kegiatan besar.

Mulai dari tenaga kerja, industri, hingga UKM/UMKM yang memiliki berbagai kegiatan prioritas yang harus dimaksimalkan, sehingga perlu diubah untuk kemajuan Kabupaten Kudus. 

"Contoh lain, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Di dalamnya ada soal pendidikan, kepemudaan, dan olahraga."

"Semuanya penting. Jika masih dalam satu OPD, ketika ada kegiatan berbarengan nantinya ada bidang yang tidak bisa berjalan baik," terangnya. 

Usulan perubahan SOTK Perangkat Daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus dalam Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/10/2023).

Yusuf Roni menjelaskan, usulan perubahan SOTK ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus.

Selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda Perubahan SOTK dari Pemkab kepada DPRD.

Pengusulan penambahan OPD nantinya praktis akan mengakibatkan beban anggaran semakin tinggi. Beban anggaran yang muncul bisa dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif dengan melihat skala prioritas yang bisa diakomodir terlebih dahulu. 


Hanya saja, Yusuf Roni menegaskan, jangan sampai nantinya hanya sekadar merubah SOTK saja. Namun harus jelas tugas dan fungsi dari pembentukan OPD baru. 

"Jika nantinya harus melihat dari skala prioritas karena anggaran, kami berharap Disdikpora bisa diutamakan karena menyangkut soal pendidikan, kepemudaan, dan olahraga."

"Apalagi olahraga Kudus saat ini dinilai sedang kurang baik," tuturnya. 

Yusuf Roni menambahkan, usulan perubahan SOTK untuk mencapai tujuan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus yang lebih maksimal dan lebih fokus pada kinerja (job description) yang logis dan memadai, sehingga tidak terjadi ketimpangan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap, usulan ini dapat mencapai tujuan utama dalam rangka pembagian dan penjelasan OPD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab lebih mudah, terukur dan terkendali (terarah).

"Tentunya nanti ketika pengisian atau penempatan SDM pada OPD yang baru, harus dipilih individu-individu yang sesuai dengan potensi, harus SDM yang berkompeten terhadap pekerjaannya," harap dia. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved