Berita Kudus

Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus Usulkan Perubahan SOTK Perangkat Daerah

Ini alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kudus mengusulkan perubahan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) perangkat daerah:

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Rapat Paripurna DPRD Kudus dalam Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kudus mengusulkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah. 

Di antaranya adalah, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) dirubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dipecah menjadi Dinas Pendidikan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga. 

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus menjadi Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Sementara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus diusulkan memiliki tiga bagian.

Meliputi, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, serta Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kudus, Achmad Yusuf Roni mengatakan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, usulan penambahan OPD dimaksudkan untuk mengurangi beban kerja OPD.

Misalnya, Disnakerperinkop-UKM adalah OPD yang mengurus banyak kegiatan besar.

Mulai dari tenaga kerja, industri, hingga UKM/UMKM yang memiliki berbagai kegiatan prioritas yang harus dimaksimalkan, sehingga perlu diubah untuk kemajuan Kabupaten Kudus. 

"Contoh lain, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Di dalamnya ada soal pendidikan, kepemudaan, dan olahraga."

"Semuanya penting. Jika masih dalam satu OPD, ketika ada kegiatan berbarengan nantinya ada bidang yang tidak bisa berjalan baik," terangnya. 

Usulan perubahan SOTK Perangkat Daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus dalam Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/10/2023).

Yusuf Roni menjelaskan, usulan perubahan SOTK ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved