Berita Nasional
Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja, Hakim MK Arie Hidayat: Lebih Buruk dari Orde Baru
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja di semua sektor. Bahkan, kondisinya lebih parah daripada Orba.
"Ini tidak pernah terjadi di zaman Soeharto, bahkan di zamannya Pak SBY belum nampak betul seperti di zaman sekarang," ucap Arief.
Ia kemudian menyinggung masalah yang dihadapi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.
Prahara itu membuat hakim MK terbelah saat memutuskan gugatan uji materi.
"Saya sebetulnya datang ke sini, agak malu saya pakai baju hitam."
"Karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ucap Arief.
Baru-baru ini, MK menjadi sorotan setelah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Lewat putusan itu, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Padahal, pada pagi hari yang sama, MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Saat memutus perkara tersebut, tampak 4 hakim konstitusi termasuk Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Arief, ia merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.
Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya.
Salah satu keganjilannya yakni soal penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.
Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.
Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.
Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-Arief-Hidayat-2610.jpg)