Pilpres 2024

Pakar Hukum Sebut Regresi Demokrasi Kini Lebih Parah dari Orba: Soeharto Tak 'Peralat' Peradilan

Pakar hukum tata negara menyebut regresi demokrasi era Jokowi lebih parah dari zaman Orba. Sebab, Soeharto tak pernah memperalat peradilan.

Tribunews.com/Mario Christian
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Bivitri Susanti mengungkap dampak merusak praktik politik dinasti yang dianggap kini tengah meranjingi palagan politik Tanah Air. 

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Sebut Regresi Demokrasi Era Jokowi Lebih Parah dari Soeharto

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved