Pilpres 2024
Pakar Hukum Sebut Regresi Demokrasi Kini Lebih Parah dari Orba: Soeharto Tak 'Peralat' Peradilan
Pakar hukum tata negara menyebut regresi demokrasi era Jokowi lebih parah dari zaman Orba. Sebab, Soeharto tak pernah memperalat peradilan.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka melanggeng ke kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada regresi demokrasi yang cukup besar di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Bivitri, demokrasi saat ini bahkan lebih parah dari era Soeharto atau yang dikenal masa Orde Baru.
"Iya lebih parah dari jalannya Soeharto," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebab, dia menyebut Soeharto tak memperalat dan menggunakan peradilan demi kepentingan kekuasaannya.
"Ya sekarang nyata sekali ya pakai pengadilan segala pakai Mahkamah Konstitusi," ujar Bivitri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
| Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
|
|---|
| Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Tata-Negara-Bivitri-Susanti.jpg)