Pilpres 2024

Gerindra Kudus Sambut Baik Putusan MK: Mas Gibran Berpeluang Dampingi Pak Prabowo

Gerindra Kudus sambut baik putusan MK soal gugatan syarat capres-cawapres atau berpengelaman jadi kepala daerah. Gibran berpeluang dampingi Prabowo.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Muhammad Sholekan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan usai dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.

Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Bisa Jadi Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Almas Anak Boyamin Saiman

Baca juga: Relawan Gibran di Kudus Kecewa, Ihwal MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-cawapres

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Ikut Kontestasi Pilpres?

Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.

Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Surakarta.

“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah (Wali Kota Solo)."

"Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.

Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat.

Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda.

Sebelumnya diberitakan Tribunmuria.com, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved